Tuesday, May 21, 2013

RUU ASN : Tak Semua PNS dapat Tunjangan Pensiun

JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mengurangi borosnya beban belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebabnya, dengan RUU ini, pemerintah akan bisa menerapkan sistem penggajian baru yang memadukan penilaian jabatan dan langkah kinerja. Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, RUU ini juga akan membagi PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Pembagian ini membuat tak semua PNS harus diberi tunjangan pensiun oleh negara. Keyakinan Agun muncul berdasarkan penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian PAN). Menurut Kementerian PAN, sistem penggajian lama berdasarkan eselon akan dihapus. Meskipun sama-sama sekretaris jenderal, jika beban kerjanya berbeda, maka gaji yang diterima akan berbeda. Dengan sistem baru, remunerasi Sekjen Kementerian Keuangan yang mengurus pegawai 60.000 orang dengan Sekjen Kementerian PAN yang mengurus 360 orang akan berbeda. Menurut Wakil Menteri PAN Eko Prasojo, beban kerja tersebut akan dipadukan dengan penilaian pencapaian kinerja. Ini jelas berbeda dengan sistem penggajian saat ini yang hanya berdasarkan eselon. Saat ini semua jenjang jabatan apa pun di level yang sama mendapatkan penghasilan yang sama besarnya. "Padahal, beban kerja untuk setiap jabatan tersebut belum tentu sama," kata Eko. Selain itu, pencapaian kinerja yang dicapai setiap PNS belum tentu sama. Ini membuat alokasi anggaran negara untuk gaji pegawai menjadi boros. Yang tidak kalah penting, UU ASN nanti juga akan mengelompokkan PNS menjadi aparatur sipil negara dan pegawai tidak tetap. Untuk aparatur sipil negara, mereka tetap diberikan tunjangan pensiun. Namun untuk pegawai tidak tetap, negara tidak perlu memberikan tunjangan pensiun. Hanya, pegawai tidak tetap ini mendapatkan gaji yang lebih tinggi berdasarkan kinerja yang dicapai. "Mereka akan selalu dapat perpanjangan kerja yang dilakukannya selama ini kalau kinerjanya memang baik," kata Agun. Agun yakin, belanja pegawai dalam postur APBN akan berkurang jika sistem baru dalam UU ASN diberlakukan.

ASN sebenarnya merupakan respons atas kritikan terhadap APBN. Salah satu kelemahan utama APBN seperti yang diakui Presiden SBY, alokasi APBN paling banyak dihabiskan untuk subsidi dan belanja pegawai. Dalam APBN Tahun 2013 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 241 triliun. Sebanyak Rp 212 triliun di antaranya untuk gaji dan tunjangan PNS. (Adhitya Himawan/Kontan)
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Erlangga Djumena

Saturday, May 11, 2013

Download SK Tunjangan Profesi 2013

== Link Download SKTP 2013 ==

Kabupaten Tangerang
http://tny.cz/52090cfd

Kabupaten Pemalang
http://tny.cz/5d34afc4

Kabupaten Gresik
http://tny.cz/9f4b4f7e

Kabupaten Bojonegoro
http://tny.cz/eac830b4

Kabupaten Sleman
http://tny.cz/68d92b36

Kabupaten Grobogan
http://tny.cz/27163d97

Kabupaten Banyumas
http://tny.cz/ebdc3dca

Kabupaten Boyolali
http://tny.cz/20bd58eb

Kabupaten Kediri
http://tny.cz/eca9815a

Kota Yogyakarta
http://tny.cz/658717bf

Kabupaten Kuningan
http://tny.cz/e148ea5a

Kabupaten Labuhan Batu
http://tny.cz/05dc7130

Kabupaten Pesisir Selatan
http://tny.cz/4ce5ac01

--- update 16 April 2013 ---


Kabupaten Probolinggo
http://tny.cz/2c5490a2

Kabupaten Langkat
http://tny.cz/df886c1b

Kabupaten Binjai
http://tny.cz/ad1bc793

Kabupaten Cianjur
http://tny.cz/ba50ebf5

Kabupaten Garut
http://tny.cz/c29243d6

Kabupaten Kuantan Singingi
http://tny.cz/3755ef2c

Kabupaten Pamekasan
http://tny.cz/caba5c80

Kabupaten Aceh Besar
http://tny.cz/1ef7ef6a

Kabupaten Kapuas Kalteng
http://tny.cz/b487f142

--- update 18 April 2013 ---

Kabupaten Sukabumi
http://tny.cz/b5a7ec8d

Kabupaten Kendal
http://tny.cz/62aa112d

Kota Jakarta Selatan
http://tny.cz/629f9874

--- update 20 April 2013 ---

Kabupaten Tegal
http://tny.cz/f26774f9

Kota Balikpapan (Dikmen)
http://tny.cz/66fd07f6

--- update 21 April 2013 ---

Kabupaten Karawang
http://tny.cz/f79a1993

Kabupaten Banyuwangi
http://tny.cz/858129fd

Kabupaten Murung Raya (Kalteng)
http://tny.cz/53c33771

Kabupaten Seruyan (Kalteng)
http://tny.cz/28666f49

Kabupaten Kebumen
http://tny.cz/63a9b9ca

Kabupaten Jombang
http://tny.cz/6696c7cc

Kab.Sumbawa Barat
http://tny.cz/7ca072e2 

--- update 22 April 2013 ---

Kab.Karangasem (Bali)
http://tny.cz/49521395

Kab.Lampung Barat
http://tny.cz/52f367a4

Kab.Lubuk Linggau
http://tny.cz/31d7814c

Kabupaten Mojokerto
http://tny.cz/193c8e2a

Kabupaten Pekalongan
http://tny.cz/5f02828c

Kota Pontianak (Kalbar)
http://tny.cz/b4be2521

Kota Bogor
http://tny.cz/75f82b81

--- update 25 April 2013 ---

Kabupaten Aceh Selatan
http://tny.cz/553b1ac5

--- update 26 April 2013 ---

Kota Jakarta Utara
http://tny.cz/3561f455

Kabupaten Brebes
http://tny.cz/03dd3f66

Kabupaten Katingan (Kalteng)
http://tny.cz/bc6b6317

Kabupaten Lamongan
http://tny.cz/efc707d0

Kota Surakarta
http://tny.cz/e21240ff

============*** END *** ==============

Password Mediafire dapat dilihat di : http://www.rayhanzhampiet.com/2013/04/Download-Daftar-Penerima-SK-Tunjangan-Profesi-Guru-2013-SD-SMP.html

Data ini akan diperbaharui setiap waktu jika ada penambahan data Laporan Koreksi Data Tunjangan Profesi yang baru masuk.Cek kembali link ini dalam beberapa hari siapa tahu data Kabupaten/Kota yang anda cari sudah ditambahkan dalam daftar ini.

Terima kasih,

Best Regards,

www.rayhanzhampiet.com

Calon Wisudawan yang Diundang Wisuda di UT Pusat 27-28 Mei 2013


Ilustrasi Wisuda UT saat Salaman dengan Rektor di UTCC Sejak diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal (UKT), pelaksanaan wisuda tidak dipungut biaya, khususnya untuk program S1 dan diploma, sedangkan untuk program Pascasarjana tetap membayar Rp 625.000,00 Sehubungan hal tersebut UT menetapkan kriteria bagi Calon Wisudawan dari Program Sarjana dan Diploma yang dapat mengikuti Upacara Wisuda di UT Pusat. Kriteria tersebut sebagai berikut.
  1. Calon wisudawan dengan IPK tertinggi dari setiap program studi dipilih secara proposional berdasarkan jumlah lulusan.
  2. Jumlah calon wisudawan yang diundang dari setiap UPBJJ-UT ditentukan secara proposional dengan jumlah wisudawan dari masing masing UPBJJ-UT.
  3. Calon wisudawan yang tidak dapat mengikuti upacara wisuda di Kantor UT Pusat tidak dapat digantikan oleh calon wisudawan yang lain.
  4. Calon wisudawan wajib menyampaikan konfirmasi tentang kehadirannya mengikuti wisuda di Kantor UT Pusat dengan menghubungi UPBJJ di wilayahnya masing masing paling lambat tanggal 18 Mei 2013.
Calon wisudawan dari program Pascasarjana, di samping membayar biaya pendaftaran juga membayar penggantian biaya Toga sebesar Rp 160.000,00 yang dibayarkan pada saat pengambilan toga di UT Pusat. Acara wisuda didahului Temu Wicara dan Seminar yang diselenggarakan pada tanggl 27 Mei 2013. Pendaftaran wisuda dilakukan dengan menggunakan LIP wisuda yang diperoleh di Kantor UPBJJ-UT di wilayah masing-masing.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan Anda menghubungi Kantor UPBJJ-UT di wilayah Anda atau pada:
Sekretariat Wisuda Periode II tahap 2 di 021-7490941 ext. 2040 email: suhria@ut.ac.id Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Terima kasih
Salam

Berikut daftar undangan calon wisudawan yang diundang mengikuti wisuda di UT Pusat pada 28 Mei 2013;
per UPBJJ-UT (PDF): Ambon, Banjarmasin, Denpasar, Gorontalo, Jayapura, Jember, Kendari, Kupang, Majene, Makassar, Malang, Manado, Mataram, Palangkaraya, Palu, Pontianak, Samarinda, Semarang, Surabaya, Surakarta, Ternate, Yogyakarta
Semua UPBJJ-UT Wilayah II (PDF)

Lampiran: Ketentuan mengikuti Wisuda 28 Mei 2013 (PDF), Petunjuk Transportasi ke UT Pusat (PDF), Peta Lokasi UT Pusat (JPG)

Daftar Tenaga Honorer Kategori II BKN

1. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Pusat
2. Daftar Tenaga Honorer Kategori II Instansi Daerah

Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013

*. Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013 Instansi Pusat
*. Petunjuk dan Formulir Formasi PNS Tahun Anggaran 2013 Instansi Daerah
 

Friday, May 3, 2013

Aplikasi

Cek Validasi Data Guru Sertifikasi

Cara cek / pengecekan Validasi Data Guru Sertifikasi atau Cek Verifikasi Data PTK melalui blog Cek Validasi Data Guru Sertifikasi ini sangat mudah! anda bisa mengecek validasi data diri yang dikirim melalui aplikasi pendataan dikdas dan anda juga dapat mengecek SK Tunjangan Sertifikasi Guru melalui form yang tersedia dibawah ini. Form dibawah ini terkoneksi langsung dengan server pusat jadi data yang dihasilkan akan sama.

Isilah kolom NUPTK dengan Nomor NUPTK anda dan tuliskan passwordnya dengan tanggal lahir anda dengan ketentuan sebagai berikut:
Penulisan NUPTK tidak menggunakan spasi dan tidak ditambah dengan karakter apapun. kemudian ketik paswordnya dengan tanggal lahir anda yang dibalik dari tahun bulan tanggal, Harus 8 angka, contoh 12 Agustus 1965 menjadi 19650812 seperti yang tertulis pada keterangan halaman dibawah ini:




Kemudian tunggu beberapa saat, semoga berhasil dan data anda telah valid.



Catatan : Form Pengecekan Data Guru diatas sewaktu-waktu tidak muncul dikarenakan server sibuk, anda dapat me-refresh halaman ini dengan menekan F5 pada keyboard komputer anda, atau anda dapat membukanya kembali lain waktu, Anda juga dapat membuka halaman yang lainnya di alamat ini :

  1. http://223.27.144.195/info.php
  2. http://223.27.144.195:8083/info.php
  3. http://223.27.144.195:8082/info.php
  4. http://223.27.144.195:8081/info.php
Copy salah satu dan Paste-kan pada alamat url browser anda...

Apabila data anda belum valid atau masih ada data yang salah atau belum diisi, segeralah diupdate melalui aplikasi pendataan dikdas, data yang telah diupload melalui aplikasi pendataan dikdas tidak langsung diverifikasi, namun harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, untuk melihatnya silahkan anda login pada form dibawah ini dan pilih register pengiriman, lihat laporan data yang terakhir diupload dan data yang lainnya.


Selanjutnya...
Untuk melihat Laporan atau Report Pendataan Pendidikan Dasar 2012 se-Indonesia dibawah ini:




Nah Selanjutnya ada tambahan satu lagi nih request dari "Anonymous" atau "mbuh sapa" untuk menampilkan jendela info SK Sertifikasi dari P2TK, Termikasih usulannya karena memang jendela dibawah ini sangat berguna sekali bagi anda yang sudah sertifikasi, Silahkan langsung saja Cek SK Sertifikasi anda di sini:

Halaman pada jendela dibawah ini dapat muncul di waktu-waktu tertentu.

Untuk Login silahkan isikan NUPTK dan Password menu Info SK yang terdapat pada bagian kanan halaman website. Untuk Password diisi tanggal lahir dengan format YYYYMMDD (tahun bulan tanggal), Contoh = 19751123.


Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda..

Wednesday, May 1, 2013

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Melalui http://116.66.201.163:8000

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..



Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini



Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...





nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....





,




pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik
terima kasih..salam persahabatan..

sumber info : http://www.rodajaman.blogspot.com

Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus berupaya untuk meningkatkan keakuratan pendataan pendidikan nasional. Seringnya terjadi kesimpangsiuran dan ketidakvalidan data menyebabkan terhambatnya kegiatan di sektor pendidikan karena belum ditunjang dengan teknologi dan informasi yang memadai. Sebagai upaya percepatan pendataan Data Pendidikan, pemerintah pada tahun ini memperkenalkan pendataan secara online, melalui software (aplikasi) yang tersedia di website infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id. Sekolah yang sudah memiliki aplikasi pendataan selanjutnya melakukan entry data berupa data sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data siswa selengkap-lengkapnya. Setelah terisi lengkap kemudian dikirim secara online.

Untuk mengetahui data sekolah sudah terkirim atau sudah diterima oleh server caranya yaitu :
- Buka http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id
- Kemudian pada menu Beranda, lihat table report progress pendataan pendidikan dasar 2012
- Cari propinsi yang sesuai, lalu klik tanda plus (+) pada samping kiri nama propinsi, maka akan terbuka daftar nama kabupaten, kemudian klik lagi tanda plus pada kabupaten untuk melihat daftar kecamatan, lalu klik lagi tanda plus pada nama kecamatan maka akan terlihat nama-nama sekolah yang ada pada kecamatan tersebut, lalu cari nama sekolah kita, apabila sudah diterima maka aka nada keterangan tanggal diterima dan statusnya, jika tertulis berhasil diproses berarti sudah diterima server, jika masih status kosong berarti sekolah belum mengirim data atau gagal dalam pengiriman ke server.

Selanjutnya jika data sudah berhasil diproses, kita dapat mengakses data sekolah secara online dengan cara :

- Maka akan muncul gambar seperti ini


- Kemudian isi username dan password operator sekolah.
(ingat username dan password ketika membuka aplikasi (software) pendataan sekolah)

- Jika username dan password benar, maka akan tertulis “login berhasil, tunggu sebentar”

- Setelah dapat membuka, maka tampilan seperti pada aplikasi pendataan, menu terdiri dari Beranda, Sekolah, dan Register Pengiriman.

- Untuk melihat data sekolah, data PTK, dan data siswa klik menu Sekolah di sebelah kiri atau klik Tab Data Sekolah pada bagian atas.

- Untuk menampilkan data, klik nama sekolah kita yang tercantum pada daftar sekolah

- Lalu kita dapat menampilkan data sekolah, daftar sarpras, daftar rombel, daftar siswa, dan daftar PTK dengan mengklik satu persatu tab yang berada pada bagian bawah.

- Jika data tidak tampil pastikan nama sekolah di klik terlebih dahulu.

Sebagai perhatian, bahwa isi data pada web sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator sekolah, maka pergunakanlah sebaik-baiknya dan simpan username dan password jangan sampai jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab, karena data ini merupakan milik sekolah.


cara mencek kualitas data KLIK DISINI

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

Cek Kualitas Data Guru/PTK Melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id


Mungkin, selama ini guru/PTK tidak mempersoalkan atau kurang mempedulikan data dirinya. Memang pada tahun-tahun sebelumnya tidak ada masalah yang berarti, hingga akhirnya mulai tahun ini dengan diberlakukannya pendataan sekolah secara online, maka semua unsur data sekolah termasuk PTK akan diupdate datanya berdasarkan data pada DAPODIK sekolah yang tentunya sudah diisi melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server pusat dapodik.

Ini tentunya berdampak pada guru yang sudah bersertifikat pendidik, mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi atau yang lebih dikenal dengan SK Dirjen akan didasarkan pada dapodik yang diupload ke Pendataan Sekolah. Maka dari itu mari kita pantau dan cek kualitas data PTK yang telah masuk di Dapodik.


Untuk melihat data masing-masing guru sudah valid atau belum, langkah yang dapat anda lakukan yaitu:
Buka alamat http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Setelah masuk halaman utama, terdapat login box yang dapat kita gunakan dengan cara :

  • Masukkan NUPTK sebagai username serta tanggal lahir sebagai password dgn format YYYYMMDD. Sebagai contoh jika tgl lahir anda 2 Agustus 1986 passwordnya: 19860802
  • Jika login gagal, akan ada keterangan mengenai alasan kegagalan di bawah form.

  • Jika muncul informasi NUPTK tidak ditemukan, ada beberapa kemungkinan. 1) Kolom NUPTK belum diisi pada data Dapodik anda; 2) Kolom NUPTK anda diisi namun salah ketik. 3) Data Dapodik belum ter-import ke basis data.
Jika login berhasil maka akan muncul data PTK seperti ini


Ada 20 field data yang dapat ditampilkan, untuk melihat kelanjutan data lletakkan kursor pada tabel data, kemudian gunakan tombol arah/panah ke bawah, sehingga akan tampil seperti ini ..

Yang perlu diperhatikan pada data tersebut, PTK harus baca terlebih dahulu
Info Tentang Kelengkapan Data PTK Pada Dapodik Terkait Tunjangan

Yang terpenting pastikan data PTK kita yang terisi pada Dapodik Sekolah, yang dientry oleh Operator Sekolah benar-benar lengkap dan valid. tanyakan pada operator dapodik sekolah mengenai data anda, atau anda dapat baca..Cara Cek Dapodik Sekolah Melalui Pendataan Dikdas Kemdikbud

untuk melihat pertanyaan dan jawaban yang berkaitan dengan kesalahan data KLIK DISINI

bagaimana cara memperbaiki data yang belum valid KLIK DISINI

terimakasih...