Sunday, October 30, 2011

Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011

Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011


Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.

Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut.

1. Penilaian Portofolio (PF)

Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF, (2) tidak memenuhi persyaratan persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2. Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)

Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:

  1. Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
  2. Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.

3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)

PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang: (1) memilih langsung mengikuti PLPG (2) tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan (3) tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru. Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011.

Sasaran peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenui persyaratan yang diwujudkan dalam bentuk kuota tahun 2011. Kuota peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 secara nasional ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 300.000 guru, terdiri dari guru PNS dan guru bukan PNS pada jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional. Sasaran tersebut dibagi dalam 2 (dua) kelompok kuota sebagai berikut.

  1. Kuota untuk pola PF sejumlah 2.940 orang.
  2. Kuota untuk pola PLPG sejumlah 297.060 orang.

Sasaran tersebut termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).


Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011 Per Provinsi

No.Nama ProvinsiKuota PortofolioKuota PLPGTotal Kuota
01DKI Jakarta12012.02612.146
02Jawa Barat39940.32240.721
03Jawa Tengah33934.29234.631
04DI. Yogyakarta646.4566.520
05Jawa Timur45145.48745.938
06N. Aceh Darussalam848.3788.462
07Sumatera Utara23523.66523.900
08Sumatera Barat858.5898.674
09Riau636.4686.531
10Jambi484.8804.928
11Sumatera Selatan989.8349.932
12Lampung939.3589.451
13Kalimantan Barat646.5406.604
14Kalimantan Tengah404.0864.126
15Kalimantan Selatan535.3655.418
16Kalimantan Timur575.8035.860
17Sulawesi Utara333.3813.414
18Sulawesi Tengah272.7172.744
19Sulawesi Selatan12112.17312.294
20Sulawesi Tenggara373.7713.808
21Maluku232.2822.305
22Bali727.0657.137
23Nusa Tenggara Barat596.0536.112
24Nusa Tenggara Timur595.9355.994
25Papua232.3412.364
26Bengkulu313.2933.324
27Maluku Utara131.2761.289
28Banten818.3148.395
29Bangka Belitung111.1831.194
30Gorontalo131.3291.342
31Kepulauan Riau181.7661.784
32Papua Barat101.0141.024
33Sulawesi Barat161.6181.634

Jumlah2.940297.060300.000


Demikianlah informasi Kuota Sertifikasi Guru Tahun 2011. Ikuti terus perkembangan informasi sertifikasi guru melalui blog ini . Terima kasih

No comments:

Post a Comment